Selama bulan suci Ramadan
Selama bulan suci Ramadan, PemerintahKota (Pemkot) Palembang akan menyesuaikan waktu kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya. Ada pengurangan dua jam dibandingkan harihari normal pada bulan lainnya. Senin hingga Kamis, kegiatan rutin dimulai pukul 08.00–15.00 WIB, sementara untuk Jumat dimulai pukul 08.00–15.30. Hal ini berbeda dengan hari biasa yang dimulai pada pukul 07.00–16.00 untuk Senin–Kamis dan pukul 07.00–16.30 untuk Jumat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Kota Palembang Lukman mengatakan, pengaturan jam kerja selama Ramadan ini dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
(lagi…)
